Barang larangan yang sama sekali tidak boleh diekspor rotan belum diolah, kayu log, karet alam, pasir silika, pupuk subsidi, barang cagar budaya, kemudian jenis di barang yang dibatas hewan kuda, keledai, biji kopi dan sarang burung walet.
Cara UMKM melakukan ekspor pertama harus memiliki badan usaha atau berafiliasi dengan Bumdes, NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul, untuk produk UMKM yang cukup mudah di ekspor, baiknya melalui Bumdes-Bumdes.
Sebelum 7 hari paling lambat sudah menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak Bea Cukai.
Setelah semua dokumen lengkap baru keluar dokumen Nota Persetujuan Eskpor (NPE).
Jika ke depan UMKM batas negeri Entikong atau UMKM lainnya ada melakukan kegiatan ekspor, pihak Bea Cukai - Balai Karantina dan jajaran sangat terbuka melakukan pendampingan.
"Kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu UMKM di wilayah perbatasan umumnya UMKM Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat bersaing dengan negeri tetangga dari segi kualitas dan jumlah," pungkasnya.***