Dua Tersangka Penganiayaan di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap di Perbatasan Negara, Satu Orang Tewas

- 25 Maret 2023, 18:50 WIB
Kapolresta Pontianak bersama Kasat Reksrim saat menggelar jumpa pers
Kapolresta Pontianak bersama Kasat Reksrim saat menggelar jumpa pers /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Lebih kurang 56 hari, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota di kawasan Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kedua pelaku masing masing berinisial M (21) dan A (22) ditangkap polisi setelah melarikan diri dengan cara berpindah pindah, bahkan hingga masuk ke wilayah Malaysia melalui wilayah perbatasan di daerah Kapuas Hulu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Adhe Hariadi mengatakan, kedua pelaku sempat buron selama 56 hari, sejak kejadian penganiayan yang menimpa korban Bernama Hendri hingga menyebabkan meninggal dunia pada 29 Januari 2023 lalu.

“Keduanya sempat kabur ke beberapa daerah di Kalbar, sebelum ditangkap di Sajingan, Kabupaten Sambas saat hendak kabur ke Malaysia,” ungkap Kombes Polisi Adhe Hariadi dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023.

Sayangnya, ketika hendak diamankan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat dimintai untuk menunjukkan barang bukti.

“Satu orang tersangka berinisial M meninggal dunia di rumah sakit karena pendarahan. Sementara tersangka A masih dilakukan perawatan,” tutur Kombes Polisi Adhe.

Baca Juga: Kasus Penculikan Berujung Penganiayaan Dosen Poltekkes Pontianak, Kuasa Hukum Mahasiswa: Murni Masalah Pribadi

Atas perbuatannya tersangka A dikenakan dengan pasal 338 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban bernama Hendri ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya, di pinggir Jalan Suwignyo, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x