Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Parit Pangeran

- 29 Maret 2023, 14:43 WIB
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan /Humas Polresta Pontianak/

WARTA PONTIANAK – Sat Res Narkoba Polresta Pontianak mengamnakn seorang pria berinisial F (31) di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 20 Maret 2023.

“F diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya, ketika melintas di Jalan Parit Pangeran,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno dalam keterangan pers, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut Kompol Joko, saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada seseorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran.

"Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas di lokasi tersebut, dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,” tutunya.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir.

Dari keterangan sementara pelaku, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 310 gram ini merupakan milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi Sampit, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polres Sambas Musnahkan Narkoba Jenis Sabu, Ini Jumlahnya

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti antara lain 2 plastik hitam, dan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x