Ini Kronologis Pengeroyokan Saat Aksi Balap Liar Terjadi di Vihara Singkawang

- 29 Maret 2023, 14:47 WIB
Tangkapan layar seorang remaja diduga dianiaya oleh sekelompok remaja
Tangkapan layar seorang remaja diduga dianiaya oleh sekelompok remaja /Tangkapan layar/

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Pelaku Balap Liar di Kota Singkawang Harus Ditindak Tegas

Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.

Dari ketujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.

"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Warga Singkawang Resah, Aksi Balap Liar Kembali Marak, Pengguna Jalan Terpaksa Cari Jalan Lain

"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x