Kedapatan Bawa Ratusan Gram Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di TKP Berbeda

- 29 Maret 2023, 20:50 WIB
Barang bukti sabu dan timbangan digital yang disita dari dua pengedar narkoba yang dibekuk petugas Polda Kalbar
Barang bukti sabu dan timbangan digital yang disita dari dua pengedar narkoba yang dibekuk petugas Polda Kalbar /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombes Polisi Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran narkotika sabu. Dari dua pengedar narkoba, petugas mengamankan barang bukti 152,87 gram sabu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Raden Petit Wijaya mengatakan, para pelaku diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Kapuas 2023. Dari dua pelaku, satu orang diantaranya warga kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Fokus Prioritaskan Penguatan Ekonomi dan Kondusifitas Pemilu, Edi Kamtono Paparkan Penyusunan RKPD 2024

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Selasa 28 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Kalbar Raden Petit dalam rilisnya yang diterima Warta Pontianak, Rabu 29 Maret 2023.

Petit mengatakan, tersangka SP diamankan karena membawa dua bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram*.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Sempat Gendong Anaknya Melintas di Rel, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api

"BL ditangkap karena membawa dua klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit mobil dan 2 buah handphone sebagai sarana membawa dan untuk transaksi barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x