WARTA PONTIANAK - Polres Ketapang menggelar kegiatan konferensi pers hasil pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 14 hari dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.
Kegiatan yang digelar di ruangan aula mapolres Ketapang pada Selasa 18 April 2023 pagi itu, menghadirkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Wakapolres Ketapang Kompol Eko Mardianto mengatakan bahwa, selama hampir dua pekan pelaksanaan operasi pekat kapuas 2023, Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 279 kasus.
Baca Juga: WNA Malaysia Dikabarkan Miliki KK dan Akta Kelahiran yang Dikeluarkan Dukcapil Kubu Raya
Dengan rincian 37 Kasus dinaikan ke tingkat penyidikan dan 242 kasus dilakukan pembinaan. Sementara itu sebanyak 348 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Pekat dengan rincian 277 laki-laki dan 71 perempuan.
"Untuk kasus narkoba sebanyak 19 kasus dengan tersangka 24 orang diantaranya 20 laki-laki dan 4 perempuan, dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 261,14 gram bruto, pil inex sebanyak 18 butir dengan berat total 07,58 gram bruto, ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat total 01,30 gram bruto serta
uang tunai sebesar Rp20.963.000," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Eko juga memaparkan, ada kasus judi sebanyak 9 kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki, selain itu kasus miras sebanyak 71 kasus diantaranya 8 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 8 tersangka.