Kodam XII Tanjungpura Musnahkan 12,49 Kilogram Sabu, Kasdam : Narkoba Tangkapan Satgas Pamtas

- 28 April 2023, 15:49 WIB
Suasana pemusnahan barang bukti 12,49 kilogram sabu
Suasana pemusnahan barang bukti 12,49 kilogram sabu /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto diwakili Kasdam XII Tanjungpura Brigjen TNI Yufti Senjaya memimpin pemusnahan barang bukti berupa 12,499 kilogram sabu hasil penggagalan penyelundupan oleh personel Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gty. Pemusnahan berlangsung di Mapomdam XII Tanjungpura pada Kamis 27 April 2023 pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakapolda Kalbar, Danrem 121/ABW, Danpomal XII/Pontianak, Kadisops Lanud Supadio, Aspidum Kajati Kalbar, PJU Kodam XII Tanjungpura, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Kepala PLBN Aruk dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Naga Ada Band akan Hibur Rakyat di Sentebang, Puluhan Anggota Kepolisian Lakukan Pengamanan

Kasdam XII Tanjungpura Brigjen TNI Yufti Senjaya sambil membacakan amanat Pangdam XII Tanjungpura mengatakan, barang bukti narkotika tersebut digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Yonif 645/Gty Pos Sentabeng, saat melaksanakan Ambush (Pengendapan) di Jalan Setapak Kayu Buluh, Jagoi Babang, Bengkayang.

"Hari ini kita akan bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu bentuk perlawanan kita terhadap narkotika sebagai musuh negara dan musuh kita bersama," jelas Yutfi Senjaya.

Ia mengatakan, narkotika merupakan ancaman nyata bagi bangsa. Sampai saat ini wilayah Kalimantan Barat masih marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Untuk itu upaya penanganan penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

Baca Juga: Sepuluh Warga Singkawang Alami Permasalahan di Myanmar

"Harus dilakukan secara masif dan bersatu padu dalam suatu gerakan bersama instansi terkait baik pemerintah, TNI/Polri, Swasta dan seluruh komponen masyarakat lainnya guna memberantas peredaran Narkoba di Kalimantan Barat sehingga bebas dan bersih dari Narkoba," ujarnya.

Sedangkan Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, terkait perbedaan berat barang bukti saat ditemukan pertama oleh Satgas Yonif 645/Gty, seperti yang diberitakan sebelumnya yakni seberat 12,9 kilogram karena ditimbang menggunakan timbangan konvensional. Saat ditimbang pertama masih dalam kondisi dibungkus plastik tebal.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x