WARTA PONTIANAK - Sahri (58), seorang juragan buah terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO) usai perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.
Perbuatan bejat Sahri diketahui terjadi sejak 24 Maret 2023 karena pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler dan kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.
Baca Juga: Masih Tahap Penggodokan, Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Gunakan Sistem KPBU
Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban (suami pelapor) yang kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Korban sebut saja Bunga masih duduk di bangku sekolah MTs salah satu sekolah di Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP. Laba Meliala melalui Kasatreskrim AKP. M. Yasin mengatakan, terkait kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang diduga pelakunya adalah Ayah tiri Korban sekarang menjadi DPO.
"Yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Polres Ketapang," terang AKP. M. Yasin melalui pesan singkat WhatsApp Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Tabrakan Dengan Pajero Sport, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia