Dua Orang Oknum LSM di Ketapang Ditangkap, Diduga karena Peras Warga

- 16 Mei 2023, 11:48 WIB
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan /Hen/

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, Senin 15 Mei 2023. Keduanya langsung ditahan guna menjalani rangkaian proses hukum selanjutnya.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin mengatakan kalau penetapan status tersangka terhadap kedua oknum LSM setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Keduanya yakni HS dan SR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

Yasin melanjutkan, saat ini proses hukum masih berjalan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika semua pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban dugaan pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan mengaku mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memproses laporan pihaknya. Apalagi sepanjang laporan pihaknya juga sudah mengikuti rangkaian proses hukum yang berlaku mulai dari membuat laporan, menyampaikan bukti-bukti hingga memberikan keterangan.

"Penetapan tersangka tentu sudah melalui prosedur hukum, termasuk terpenuhinya alat bukti, dan sebagai negara hukum kita mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Paul melanjutkan, kalau sejak dilaporkan pihaknya pada awal Februari lalu, kedua tersangka juga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak mengakui perbuatannya apalagi meminta maaf secara langsung kepada kliennya maupun kepada publik lewat media massa. Bahkan salah satu tersangka yakni SR malah menggiring opini seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya.

"Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statmen HS ke klien kami supaya klien kami takut dan SR juga meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada klien kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x