WARTA PONTIANAK - Seorang juragan buah yang tega mencabuli anak tiri akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ketapang.
Pelaku pencabulan anak bawah umur berinisial SH (58) ini dibekuk polisi setelah sebelumnya masuk dalam DPO Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengatakan, penanganan kasus pencabulan anak bawah umur tersebut sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.
Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbudristek Apresiasi Implementasi Program Merdeka Belajar di Pontianak
“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ujar Yasin.
Dikatannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan," pungkas Yasin.
Baca Juga: Ribuan Jamaah bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Bersholawat di Taman Alun Kapuas
Diberitakan sebelumnya, Sahri (58), seorang juragan buah terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO) usai perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.