Terbukti Buang Bangkai Babi di Sungai, Pengamat Hukum : Angkutan Jalur Darat Tak Layak Direkomendasi

- 28 Mei 2023, 13:59 WIB
Bangkai babi dibuang ke sungai melalui jalur darat
Bangkai babi dibuang ke sungai melalui jalur darat /Dokumen Syafrial/

WARTA PONTIANAK - Maraknya penularan flu babi di Provinsi Kalimantan Barat dinilai banyak kalangan akan mengganggu tingkat Kesehatan masyarakat, jika tidak ada sikap dan tindakan tegas dari pemerintah, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Pengamat hukum Kalbar Syafrial Arifin mengatakan sebagai negara hukum tentunya ada sinergitas yang dilakukan antara pemerintah daerah.

"Dalam hal ini tentunya Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalbar, Balai Karantina Pertanian, aparat kepolisian dan semua stakeholder terkait guna menyikapi maraknya pengiriman ternak babi dari Pelabuhan Kumai yang ada di Kalimantan Tengah ke wilayah Kalbar melalui jalur darat," ujarnya, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Jalin MoU Bersama Stikes Yarsi Pontianak, Ini Harapan Bupati Citra Duani

Pakar hukum asli Pontianak ini menilai sebenarnya pemerintah sudah cukup maksimal melalui peraturan terkait dengan pengiriman hewan ternak ini. Undang-undang no.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah jelas memberikan sanksi pidana yang berat bagi pihak-pihak yang melanggar termasuk dalam pengiriman ternak babi dari daerah ke daerah lainnya.

“Harus port to port dari pelabuhan ke pelabuhan, agar pengawasan terhadap hewan ternak dan distribusinya bisa terpantau dan konsumsi masyarakat juga terlindungi,” tegasnya.

Di Kalimantan Barat sendiri, sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur distribusi hewan ternak ini. Syafrial mengatakan, ada surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar tertanggal 29 Desember 2022 yang menyatakan harus ada persyaratan teknis untuk ternak babi yang masuk ke Kalbar, yakni harus melalui pengecekan di pelabuhan masuk Kalbar atau Pontianak sebagai tempat untuk dilakukan pengawasan oleh Balai Karantina atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar sebelum dinyatakan sehat dan layak masuk ke wilayah Kalbar.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Kritik Disdik Kayong Utara Gelar Kegiatan Mewah

Dengan landasan hukum yang cukup tersebut, Syafrial merasa pemerintah dan aparat hukum terkait sudah bisa menegakkan aturan yang ada secara tegas kepada semua pelanggar baik itu masyarakat umum ataupun pengusaha yang nakal.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x