WARTA PONTIANAK - Polres Sanggau menghentikan penyidikan (SP3) terhadap perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk dan Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
"Iya benar bang. Kasusnya dihentikan. Keenam tersangka mendapatkan Restorative Justice atau RJ dari kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intel Adi Rahmanto, Rabu 31 Mei 2023.
Ke enam tersangka, kata Adi sapaan akrabnya, dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif dikarenakan antara pihak Pelapor dari PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) atas nama Yanto dengan pihak terlapor telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Pasutri Nyaris Jadi Korban Pemotor Ugal - Uggalan di Jembatan Melano
"Soal SP3 ini silakan nanti tanyakan langsung ke Polres," ujar Adi.
Dijelaskan Adi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020, perkara PETI bukan salah satu perkara yang bisa diberikan Restoratif Justice.
"Karena yang dirugikan itukan negara, bukan pihak perusahaan dan ini bukan delik aduan, tapi untuk lebih jelasnya tanya ke penyidiknya," ujarnya.
Masih dikatakan Adi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020, perkara PETI bukan salah satu perkara yang bisa diberikan Restoratif Justice.
"Karena yang dirugikan itukan negara, bukan pihak perusahaan Dan ini bukan delik aduan, tapi untuk lebih jelasnya tanya ke penyidiknya," pungkasnya.***(Abang Indra)