Soroti SP3 Kasus PETI di Desa Inggis, Pengamat Hukum : Polres Sanggau Langgar Peraturan Kapolri

- 1 Juni 2023, 19:37 WIB
Pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar
Pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Dihentikannya penyidikan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok oleh Satreskrim Polres Sanggau disoroti pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar.

Herman Hofi Munawar mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 kasus PETI melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan yang kita kenal dengan sebutan SP3. Tentu saja jika memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditentukan," kata Herman sapaan akrabnya, Kamis 1Juni 2023.

Baca Juga: Polres Sanggau SP3 Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin, Enam Tersangka Dapat Restorative Justice

Dalam hukum KUHAP, lanjut dia, pada pasal 109 menyatakan bahwa ada tiga syarat untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. Yaitu, tidak ada cukup bukti, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. PETI merupakan tindak pidana umum, tidak bisa di SP3.

"Kalau penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena sudah ada kesepakatan damai, lalu yang menjadi pertanyaan, tersangka damai dengan siapa? Kasus ini bukan delik aduan tapi delik umum. Jadi pelapor tidak bisa mencabut laporannya," ujarnya.

Dijelaskan pengacara kondang Kalimantan Barat itu, prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Baca Juga: Pasutri Nyaris Jadi Korban Pemotor Ugal - Uggalan di Jembatan Melano

"Lalu dalam persoalan PETI ini sepertinya tidak masuk dalam Peraturan Kapolri. Sudah banyak regulasi terkait restorasi justice. Selain peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, ada juga Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan," jelas dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Barat ini. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x