WARTA PONTIANAK – Seorang kakek berinisial H alias Acong (62) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah kurang lebih 15 gram.
Tersangka H ditangkap saat berada dirumah kediamannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setyawan membenarkan adanya kasus tersebut.
“Ya benar, kami melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Kecamatan Selakau,” katanya kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan pertama, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 gram sabu.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka H, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumah yang sama dan didapati kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan dengan dilihat oleh saksi-saksi diperoleh hasil, telah ditemukan 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001 yang berada di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka.
“Saat ditemukan timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah (bekas tempat tisue) dan didalamnya terdapat timbangan digital tersebut beserta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa diduga digunakan sebagai sendok takar,” ujar Kasat Narkoba.