Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim PN Sintang Vonis Berat Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling

- 30 Maret 2024, 22:51 WIB
Foto sisik trenggiling.
Foto sisik trenggiling. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK – Sejumlah penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap kepada Pengadilan Negeri Sintang.

Koalisi ini menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara perdagangan 337, 88 Kg sisik Trenggiling (Manis javanicus), Budiyanto anak Bun Bun Kang dan Adrianus Nyabang anak Yohanes Ladin, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat.

Pada proses sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 25 Maret 2024, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Budiyanto.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Adianus Nyabang lebih ringan, yakni 10 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp20 juta untuk masing-masing terdakwa.

JPU berdalih, bahwa tuntutan diberikan lantaran terdakwa Adrianus Nyabang merupakan purnawirawan TNI dan hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan terdakwa Budiyanto, JPU tidak membeberkan dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketua Animal Don’t Speak Human, Fiolita Berandhini menilai alasan peringanan hukuman tersebut merupakan hal yang tidak etis diupayakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menilai bahwa seseorang layak mendapatkan keringanan hukuman.

Ia menjelaskan, seharusnya yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman berat karena sudah seharusnya mantan aparatur negara yang bertugas mengayomi masyarakat.

“Sudah seharusnya sebagai mantan aparatur negara yang sudah purna tugas selalu memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan tidak terlibat segala bentuk tindak pidana,” ujarnya di Badung, Bali, Sabtu 30 Maret 2024 dalam siaran persnya.

Ia menilai bahwa sikap yang dilakukan JPU juga dianggap sebagai sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas yang sering didapatkan secara eksklusif kepada anggota/mantan anggota TNI.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x