Sidang Perdana perdagangan 109 Kg Sisik Trenggiling di Gelar Dalam Nota Dakwaan Ada Keterlibatan Oknum TNI

Tayang: 15 Mei 2024, 22:55 WIB
Penulis: Hamzah
Editor: Yuniardi
Sidang Perdana perdagangan 109 Kg Sisik Trenggiling di Gelar  Dalam Nota Dakwaan Ada Keterlibatan Oknum TNI
Sidang Perdana perdagangan 109 Kg Sisik Trenggiling di Gelar Dalam Nota Dakwaan Ada Keterlibatan Oknum TNI /HMS/

WARTA PONTIANAK – Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kg, dengan terdakwa Muhammad Guntur.

Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum 9JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat(2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 50 ayat (2) huruf c jo. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 17 jo. angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang -Undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh JPU Muhammad Bayu Septian, terungkap sejumlah fakta adanya dugaan pelaku lain. Yakni keterlibatan oknum anggota TNI berinisial AHM dan AP, yang masing-masing disidik dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan nota dakwaan, keterlibatan mereka berawal dari perkenalan dan pertemanan terdakwa Muhammad Guntur dengan oknum anggota TNI berinisial AHM pada tahun 2023. AHM yang pernah berdinas di Korem 121/Alambhana Wanawai itu sering meminta terdakwa mencarikan sisik trenggiling untuk keperluan dijual kembali. Pada beberapa kesempatan terdakwa juga sering menawarkan sisik trenggiling kepada AHM.

Pada Januari tahun 2024, terdakwa menghubungi AHM untuk menawarkan sisi ternggiling milik temannya dengan harga Rp.700.000/Kg. Namun urung dilakukan, karena sisik trenggiling tersebut sudah terlebih dahulu dibeli oleh orang lain.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim PN Sintang Vonis Berat Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling

Kemudian terdakwa diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang pembeli sisik trenggiling asal India.

Oleh warga India itu, terdakwa diminta mencarikan sisik trenggiling. Atas permintaan itu, terdakwa berusaha memenuhi permintaan  dari calon pembeli tersebut, dengan cara mendatangi dan menghubungi beberapa temannya yang memiliki stok, termasuk menghubungi AHM.

Pada kesempatan lain, tepatnya 9 Februari 2024, terdakwa dihubungi AHM dan mengatakan bahwa di rumah dinasnya di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Alianyang, Pontianak, ada stok sisik trenggiling sebanyak 150 kg.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub