AHM menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli dengan pembagian keuntungan Rp 10 juta, apabila sisik trenggiling tersebut berhasil terjual.
Kemudian AHM mengirim nomor telpon salah satu anak buahnya berinisial AP, dan meminta terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan AP.
Terdakwa pun menghubungi AP dan menanyakan tentang 150 Kg sisik trenggiling yang dimaksud. Oleh AP, sisik trenggiling itu baru tersedia di hari Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling di Pontianak Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Terdakwa kemudian melakukan komunikasi secara intensif dengan AP, perihal rencana penjualan 150 kg sisik trenggiling yang ada di rumah dinas AHM.
Pada tanggal 13 Februari 2024, AP mengirim lokasi rumah dinas AHM di komplek Asrama TNI AD di jalan Alianyang, Pontianak.
Terdakwa bersama seseorang berinisial T dan beberapa orang temannya mendatangi rumah dinas tersebut. AP kemudian menunjukan letak disimpanya sisik trenggiling yang dikemas dalam lima karung plastik warna putih di dapur rumah tersebut.
Sisik trenggiling tersebut rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli pada 17 Februari 2024.
Pada hari yang ditentukan, yakni 17 Februari 2024, AP menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan akan mengambil sisik trenggiling tersebut.
Sambil menunggu calon pembeli, terdakwa kemudian dihubungi oleh seseorang yang tak lain adalah utusan dari calon pembeli dan diminta untuk mengantar lima karung sisik trenggiling tersebut ke Hotel Danggau Kubu raya, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu raya.