WARTA PONTIANAK – Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas Misni-Mariadi telah memenuhi syarat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ditetapkan KPU, Rabu malam 15 Mei 2024.
Sebelumnya Misni-Mariadi telah memenuhi syarat dukungan fisik dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, serta menuntaskan Silon dalam waktu 3 x 24 jam dari tanggal 13 hingga 15 Mei 2024.
Misni-Maryadi merupakan satu-satunya Bacalon Perseorangan dari Kabupaten Sambas yang telah memenuhi syarat dukungan tahapan Pilkada Kabupaten Sambas Tahun 2024.
Ketua KPU Sambas, Irawati mengapresiasi semangat tim Bacalon Misni-Mariadi yang telah memanfaatkan waktu 3 x 24 jam memenuhi syarat Silon yang ditetapkan dalam berita acara.
"Tahapan Silon telah memenuhi syarat yang ditetapkan, selanjutnya KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai jadwal KPU," jelasnya.
Juliansyah, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas menyampaikan, syarat dukungan untuk pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sambas dari jalur Perseorangan.
"Jumlah sebaran dukungan Bacalon Misni Safari dan H Mariadi yang masuk Silon KPU berjumlah 40.081 dari syarat yang ditentukan berjumlah 38.955, atau 102, 89 persen," kata Juliansyah.
Baca Juga: KPU Singkawang Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama Namanya
Ia memaparkan, dari jumlah tersebut, Bacalon Perseorangan Misni-Mariadi memenuhi syarat sebaran dukungan 190 persen dari 19 kecamatan se Kabupaten Sambas.