Polda Kalbar Ungkap Penimbun BBM Bersubsidi di Singkawang

- 20 Oktober 2020, 17:20 WIB
Solar bersubsidi yang disita Polda Kalbar
Solar bersubsidi yang disita Polda Kalbar /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Seorang warga Kabupaten Bengkayang berinisial PA, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, lantaran menimbun BBM subsidi jenis solar, diduga  untuk tambang ilegal.

PA ditangkap di jalan Desa rantau, Kecamatan Monterado, Sabtu 10 Oktober 2020 lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setidaknya 1.300 liter solar yang akan diangkut menuju tempat penimbunan.

"Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV, AKBP Sardo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Sardo, solar tersebut dibeli PA di salah satu SPBU yang berada di Kota Singkawang dan kios-kios penjualan BBM eceran. Kemudian BBM yang telah dibeli ditampung dirumah PA dan dijual kembali kepada para penambang emas illegal di Kecamatan Menterado.

"Dari pengakuannya, aktivitas ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga BBM subsidi," jelas Sardo.

Atas perbuatannya, PA diancam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x