Malaysia Pulangkan Puluhan Pekerja Migran Ilegal, Tiga Diantaranya Masih Balita

- 20 Oktober 2020, 22:59 WIB
Beberapa Pekerja Migran saat diperiksa kesehatannya di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
Beberapa Pekerja Migran saat diperiksa kesehatannya di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat /UPT BP2MI KALIMANTAN BARAT/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi dipulangkan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya masih balita yang lahir saat ibunya bekerja menjadi PMI illegal di Malaysia.

“Rata rata PMI yang dipulangkan merupakan warga asli Kalimantan Barat,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi.

Menurut Andi, pemulangan para pekerja migran ini lantaran saat bekerja di Malaysia tidak dilengkapi dokumen resmi seperti tidak memiliki permit sebanyak 24 orang, tidak memiliki paspor sebanyak 6 orang, ikut orang tua sebanyak 6 orang dan 5 orang kabur dari majikan dan melapor ke KJRI di Kucing Malaysia karena ingin pulang.

“Saat ini, para PMI illegal ini ditampung di Dinas Sosial Provinsi Kalbar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” tuturnya.

Dan untuk mengantisipasi kluster baru penyebaran Covid-19, para PMI ini dilakukan rapid tes dan pengecekan kesehatan lainnya di PLBN Entikong maupun saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x