Dewan Desak Pemerintah Segera Bongkar Dermaga Bodong yang Beroperasi di Ketapang

- 21 Oktober 2020, 19:01 WIB
Dermaga bodong yang beroperasi di Kabupaten Ketapang
Dermaga bodong yang beroperasi di Kabupaten Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Meski sudah jatuh tempo, sebuah dermaga bodong alias tak berizin, tak jauh dari jembatan Pawan 2, Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum dibongkar oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk itulah, DPRD Ketapang meminta agar dermaga illegal ini dapat segera dibongkar, karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan, dermaga yang diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2015 ini, telah beberapa kali disambangi petugas, lantaran masih kerap di dapati beroperasi, meski telah dilarang karena tidak memiliki perizinan yang legal dari KSOP dan instansi terkait.

Baca Juga: Satpol PP Kota Pontianak Tindak 300 Pelanggar Protokol Kesehatan

Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani menyebut, pihaknya sudah beberapa kali mendesak aparat Satpol PP Ketapang untuk segera membongkar dermaga tersebut.

"Padahal berdasarkan kesepakatan bersama, dan hasilnya sudah diberitahukan kepada pemilik dermaga, agar secepatnya melakukan pembongkaran dalam 7 hari kemarin, namun tidak di indahkan oleh pemilik dermaga," ucapnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Oknum Guru Honorer di Sambas Curi Puluhan Tablet Android Sekolah

Meski telah beberapa kali dimintai keterangan awak media, namun pihak Satpol PP Ketapang enggan untuk berkomentar.***

 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x