WARTA PONTIANAK - Praktek pertambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata masih ada disejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Salah satu diantaranya adalah tambang emas tanpa izin di Sungai Bomban, Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Sanggau yang sudah berlangsung kurang lebih empat hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim liputan Warta Pontianak, tambang emas tanpa izin di lokasi ini dipusatkan di Sungai Kapuas.
Baca Juga: Seorang Pria Ditembak di Jaksel. Polisi sebut Sebelumnya Korban Sempat Terlibat Cekcok di Warung
Setidaknya terdapat sejumlah lanting tambang yang digunakan penambang untuk menambang emas tanpa izin disepanjang sungai kawasan Desa Sungai Batu pada Kamis 19 September 2024.
Diketahui pemilik penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Acung, warga Kabupaten Sanggau. Sementara, yang direkrut bekerja sebagai penambang diantaranya ada warga setempat.
Aktivitas tambang emas di sungai ini pun sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dan beberapakali sempat dihentikan oleh petugas kepolisian.
Sementara, Polsek Kapuas belum mengetahui secara pasti adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya ketika dikonfirmasi oleh tim liputan.
"Kami tidak tahu ada aktivitas itu mas, nanti kita cek lokasi yang dimaksud," ujar Kapolsek Kapuas Marius melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis 19 September 2024.
Baca Juga: Lantik Pengurus FKUB, Pj Bupati Sanggau ungkap Tantangan Umat Beragama
Sekedar informasi, tambang emas tanpa izin di Sungai Kapuas, Kalbar telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan manusia dan hewan di sekitar wilayah tersebut.
Mengutip data yang pernah diterima Warta Pontianak dari sejumlah organisasi lingkungan hidup internasional, setidaknya terdapat beberapa dampak utama dari tambang emas tanpa izin terhadap lingkungan di Sungai Kapuas.
Adapun, dampak negatif tambang emas tanpa izin disepanjang Sungai Kapuas terhadap lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran Air Sungai
Salah satu dampak paling signifikan dari aktivitas tambang emas tanpa izin adalah pencemaran air sungai. Para penambang sering menggunakan merkuri (air raksa) untuk memisahkan emas dari material tambang lainnya.
Merkuri yang tidak terkontrol ini biasanya langsung dibuang ke sungai, sehingga mencemari air Sungai Kapuas. Zat berbahaya ini tidak hanya mengancam kehidupan air, tetapi juga meresap ke dalam rantai makanan, yang pada akhirnya dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan.
Selain itu, merkuri merupakan bahan kimia beracun yang bisa menyebabkan kerusakan saraf, gangguan fungsi ginjal, dan gangguan kesehatan pada manusia, terutama jika air tercemar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh penduduk di sekitar sungai.
Baca Juga: Lantik Pengurus FKUB, Pj Bupati Sanggau ungkap Tantangan Umat Beragama
2. Kerusakan Ekosistem dan Kehidupan Air
Tambang emas ilegal seringkali melibatkan pengerukan dasar sungai secara besar-besaran. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan fisik pada ekosistem sungai, mengubah aliran air, dan menghancurkan habitat alami berbagai spesies ikan serta organisme lain yang hidup di dalam dan sekitar sungai.
Akibatnya, populasi ikan menurun drastis, yang pada gilirannya mengurangi sumber daya perikanan bagi masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas untuk kebutuhan ekonominya.
3. Erosi dan Pendangkalan Sungai
Penggalian tanah dan batuan disekitar daerah tambang menyebabkan erosi tanah yang berlebihan. Material hasil erosi ini kemudian terbawa ke sungai, mengakibatkan pendangkalan sungai secara bertahap. Pendangkalan ini dapat mengganggu aliran air, meningkatkan risiko banjir, dan mempengaruhi kualitas air secara keseluruhan.
Sungai Kapuas yang semakin dangkal akibat penambangan ilegal membuat daya tampung air berkurang, yang pada akhirnya dapat memicu banjir besar ketika musim hujan tiba. Selain itu, sedimentasi yang tinggi dapat mengurangi kualitas air dan merusak ekosistem perairan.
Baca Juga: Lantik Pengurus FKUB, Pj Bupati Sanggau ungkap Tantangan Umat Beragama
4. Gangguan terhadap Masyarakat Lokal
Aktivitas tambang ilegal seringkali tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga menyebabkan gangguan sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas untuk sumber air bersih, pertanian, dan perikanan terancam kehilangan mata pencaharian mereka akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, konflik sosial sering terjadi antara penambang ilegal dan penduduk setempat, terutama jika aktivitas tambang tersebut berada di lahan adat atau wilayah yang dilindungi.
Aktivitas tambang emas tanpa izin di Sungai Kapuas memberikan dampak lingkungan yang sangat merusak. Pencemaran air oleh merkuri, kerusakan ekosistem sungai, erosi dan gangguan terhadap masyarakat lokal menjadi masalah serius yang harus segera diatasi.
Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, serta upaya rehabilitasi lingkungan, sangat diperlukan untuk melindungi Sungai Kapuas dan kelestarian lingkungan disekitarnya. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam program pendidikan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga sumber daya alam agar tetap lestari.***