Tak Jalankan Aturan, Pemda Berhentikan Direktur Utama Ketapang Mandiri

- 22 Oktober 2020, 14:53 WIB
SPBU - Stasiun pengisian bahan bakar umum salah satu unit usaha PT. Ketapang Mandiri
SPBU - Stasiun pengisian bahan bakar umum salah satu unit usaha PT. Ketapang Mandiri /WARTA PONTIANAK/Suryadi

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang memberhentikan Direktur Utama dan seluruh jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ketapang Mandiri Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang, Devy Harinda mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan beberapa langkah guna membenahi keberadaan PT. Ketapang Mandiri.

“Kita meminta dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa pada 18 Agustus 2020 yang mana kesepakatannya memberhentikan jajaran Direksi Ketapang Mandiri, termasuk Direktur Utama saat itu Pak Hammizar Yahya,” tegasnya, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kebijakan ini, kata Devy, dilakukan tentu dengan berbagai pertimbangan, terlebih sebelum dilakukan RUPS luar biasa pihaknya telah meminta secara tertulis laporan keuangan PT. Ketapang Mandiri. Namun, upaya tersebut tidak ditanggapi oleh Dirut Ketapang Mandiri yang saat itu dijabat Hammizar Yahya.

“Pemberhentian dewan direksi dikarenakan mereka tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar PT. Ketapang Mandiri, terkait pelaksanaan RUPS tahunan hingga mekanisme peminjaman dana dari pihak ke tiga,” ungkapnya.

Selain itu, sebelum RUPS luar biasa digelar, terlebih dahulu dilakukan RUPS pada tanggal 13 Agustus yang hasilnya pertama menolak laporan keuangan tahun 2018 dan 2019, menolak laporan pertanggungjawaban RUPS, menolak alasan peminjaman modal kepada pihak ke-3 serta mengagendakan RUPS luar biasa.

“Untuk peminjaman modal kepada pihak ketiga, berdasarkan peraturan Perundang-undangan mengenai BUMD diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan rapat dengan dewan direksi dan komisaris berdasarkan RUPS. Tetapi ini, peminjaman justru tanpa persetujuan dan diketahui dewan direksi lain dan komisaris,” terangnya.

Untuk mengisi kekosongan dewan direksi, maka sesuai dengan mekanisme, dilakukan pengangkatan Plt Dirut Ketapang Mandiri yang dijabat Anastasius Bantang.

“Pengisian kekosongan dilakukan sampai dengan terpilihnya dewan direksi melalui seleksi yang saat ini masih berjalan prosesnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x