Diduga Curi Barang Bukti, Oknum Anggota DPRD Bengkayang Ditahan Polda Kalbar

- 22 Oktober 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisal DR diduga ditahan oleh Polda Kalbar atas kasus dugaan tindak pidana pencurian Barang Bukti (BB) kasus yang  sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi di lapangan, DR diduga mencuri dan membawa Barang Bukti berupa berkas kasus yang saat ini juga dalam pemeriksaan Polda Kalimantan Barat. Tak hanya DR, Polda Kalbar juga menangkap pengacaranya.

BB tersebut dibawa keduanya ke wilayah Kecamatan Siantan, Kota Pontianak tanpa sepengetahuan penyidik.

Zakarias, Kuasa Hukum yang sebelumnya mendampingi DR, menyebutkan dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun, saat ini masih didalami kebenarannnya. 

"Kita sudah mendapatkan informasi penahanannya, kita dalami, dan yang bersangkutan juga klien saya pada kasus lain," ujar Zakarias, Kamis 22 Oktober 2020.

Zakarias berencana pada Jumat 23 Oktober 2020 besok akan ke Polda Kalbar untuk menemui langsung oknum DPRD tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkayang, Fransiskus juga mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Ia juga sudah mengintruksikan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menemui penyidik Polda Kalbar.

"Telah saya terima, hari saya perintahkan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Bengkayang untuk berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat," jelas Fransiskus.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan belum ditanggapi oleh Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x