Permudah Masyarakat, Disdukcapil Siapkan 14 Layanan Online

- 22 Oktober 2020, 17:52 WIB
Salah seorang petugas Disdukcapil Kota Pontianak saat melayani pembuatan KTP Elektronik
Salah seorang petugas Disdukcapil Kota Pontianak saat melayani pembuatan KTP Elektronik /WARTA PONTIANAK /

WARTA PONTIANAK - Untuk meminimalisir penyebaran wabah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Pontianak membuat 14 layanan pendaftaran secara online yang bisa diakses di website Disdukcapil Kota Pontianak.

Beberapa layanan tersebut di antaranya adalah perubahan data di Kartu Keluarga (KK), KK rusak, KK hilang dan kartu identitas penduduk musiman (Kipam) atau kartu penduduk non permanen.

"Inilah yang kami lakukan untuk masyarakat. Meskipun di tengah pendemi covid-19 namun kami membuka layanan online," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Ema Suryani, Kamis 22 Oktober 2020. 

Selain hal tersebut, Ema juga menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2020, selain e-KTP dan kartu identitas amat, kertas yang digunakan untuk dokumen kependudukan yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram ukuran A4. Hal ini selaras dengan intruksi Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Tujuannya untuk efesiensi dan memudahkan masyarakat. Karena dengan menggunakan kertas itu masyarakat bisa mencetak sendiri," ungkap Ema.

Teknisnya, masyarakat yang mendaftar melalui online, maka Disdukcapil Kota Pontianak akan menginput data tersebut untuk diproses. Setelah proses selesai, masyarakat dapat memilih cetak mandiri ataupun difasilitasi Disdukcapil.

"Jika secara mandiri maka kita akan kirimkan dalam bentuk PDF agar bisa dicetak masyarakat secara mandiri," tutup Ema. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x