Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Kayong Utara

- 22 Oktober 2020, 19:18 WIB
Kayu Ilegal Logging yang disita Gakkum KLHK
Kayu Ilegal Logging yang disita Gakkum KLHK /Gakkum KLHK/

WARTA PONTIANAK - Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap seorang pelaku illegal loging di Kabupaten Kayong Utara, Kamis 19 Oktober 2020.

Pelaku berinisial ARP (41) itu merupakan pemilik sawmill di Jalan Siduk – Nanga Tayap, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mesin pengolah kayu yang didapat di lokasi sawmill.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di lokasi sawmill tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ARP tidak dapat menunjukan izin primer pengolahan hasil hutan kayu kepada petugas. Kayu olahan di lokasi sawmill inipun tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kantor Balai Taman Nasional Gunung Palung untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sustyo, Kamis 22 Oktober 2020.

Dia menyebutkan, saat ini penyidik Balai Gakkum masih terus mendalami aktor intelektual dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang.

Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, disebut Sustyo merupakan komitmen dan konsistensi Kementerian LHK dalam menjaga keutuhan kawasan hutan dan menjaga hak-hak negara atas hasil hutan.
Penanganan kasus ini juga bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, dan Polda Kalbar.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 87 ayat (1) huruf b dan atau pasal 87 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x