Polda Kalbar Benarkan Oknum Anggota DPRD Bengkayang Ditangkap

- 22 Oktober 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan bahwa Polda Kalbar menangkap oknum Anggita DPRD Kabupaten Bengkayang beserta Pendamping Hukumnya atas dugaan pencurian Barang Bukti (BB).

Kata Donny, oknum anggota dewan tersebut berinisial DR. Keduanya ditangkap dan ditahan sejak Kamis 15 Oktober 2020 lalu.

“Benar. Dibantu oleh Pendamping Hukumnya,” ujar Donny melalui pesan singkat, Kamis 22 Oktober 2020.

Donny menyebutkan barang bukti yang diamankan oleh penyidik tersebut merupakan kasus pemalsuan yang ditangani Polda Kalbar. Barang bukti itu diduga dicuri oleh pendamping hukum dan diserahkan ke oknum anggota dewan tersebut.

“Saat ini yang diproses untuk kasus pencuriannya. Ada dua tersangkanya, anggota dewan dan penasehat hukumnya,” kata Donny.

Namun begitu, Donny tidak menjelaskan secara rinci kasus pemalsuan apa yang ditangani Polda Kalbar terhadap anggota dewan tersebut. Begitu juga dengan barang bukti berupa apa yang dicuri oleh dewan tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisal DR diduga ditahan oleh Polda Kalbar atas kasus dugaan tindak pidana pencurian Barang Bukti (BB) kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi di lapangan, DR tersebut diduga mencuri dan membawa Barang Bukti berupa berkas kasus yang saat ini juga dalam pemeriksaan Polda Kalimantan Barat.

Tak hanya DR, Polda Kalbar juga menangkap pengacaranya. BB tersebut dibawa keduanya ke wilayah Kecamatan Siantan, Kota Pontianak tanpa sepengetahuan penyidik.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x