Konjen RI Sarawak bebaskan PMI Asal NTB Dari Hukuman Mati

- 26 Oktober 2020, 17:43 WIB
Kepala BP2MI Pontianak menerima Sukardi Said (jaket biru) yang diserahkan langsung Konsulat Jendral Republik Indonesia di PLBN Entingong Kabupaten Sanggau/BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.
Kepala BP2MI Pontianak menerima Sukardi Said (jaket biru) yang diserahkan langsung Konsulat Jendral Republik Indonesia di PLBN Entingong Kabupaten Sanggau/BP2MI Pontianak/Warta Pontianak. /Dika/

WARTA PONTIANAK - Konsulat Jendral Republik Indonesia di Sarawak Kuching, Malaysia, membebaskan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI, dulu TKI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Sukardi Said yang terancam di vonis hukuman mati.

PMI tersebut dikembalikan KJRI melalui jalur Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau dan akan dibawa ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pontianak (BP2MI), yang direncakanan akan tiba pada Senin, 26 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Malaysia Pulangkan 58 PMI melalui PLBN Terpadu Entikong

“Sukardi yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut sebelumnya terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2010 silam," ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Masuk Indonesia, 264 PMI Malaysia di-Rapid Test

“Akibat gangguan jiwa, Sukardi menganiaya empat warna negara indonesia ( WNI ) yang satu diantaranya meninggal dunia di salah satu perkebunan sawit di Serawak, Kuching, Malaysia,” sambungnya.

Proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.
Proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.

Dengan proses yang panjang serta pendampingan hukum, Sukardi akhirnya di bebaskan setelah permohonannya di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Malaysia pada 8 September lalu.

“Rencananya Rabu 27 Oktober 2020, Sukardi Said akan di terbangkan ke daerah asalnya di Bima, Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x