Empat Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Dipidana

- 27 Oktober 2020, 19:45 WIB
Penyerahan cinderamata
Penyerahan cinderamata /Margius/

WARTA PONTIANAK - Sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2020, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempidana empat korporasi perkebunan kelapa sawit di Kalbar.

Kepala Sub Direktorat Penyelidikan perusak lingkungan hidup, kebakaran hutan dan lahan  Firdaus Alim Dampoli mengatakan, tahun 2019 jumlah lahan yang terbakar di Kalimantan Barat saat ini berjumlah 20 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebagian  besar telah diberikan sanksi administrasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Update Kasus Corona 27 Oktober 2020 di Indonesia

Sementara jumlah kasus yang dipidanakan sebanyak lima kasus, satu diantaranya perorangan, empat adalah korporasi. 

" Di tahun 2019, ada satu koporasi yang kasusnya sudah P21 dan di tahun 2020, ada empat kasusbyang sudah P21," pungkas Firdaus.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ade Yani mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann Provinsi Kalbar, luas lahan yang terbakar sepanjang tahun 2019 berjumlah 1051 ribu hektar, dan sebagian terjadi di lahan gambut.

Baca Juga: Kemenkumham Launching Dua Aplikasi Tingkatkan Pelayanan Publik

"Hal ini tentunya menjadi perhatian kita. Apalagi, kita juga telah melakukan upaya payung hukum serta bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Kalimantan Barat," tuturnya.

Adapun jumlah lahan gambut yang paling banyak terbakar terjadi di Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Sintang.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x