Curi Hp, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polsek Terentang

- 28 Oktober 2020, 22:03 WIB
Foto: Barang bukti handphone yang berhasil diamankan oleh Polsek Terentang
Foto: Barang bukti handphone yang berhasil diamankan oleh Polsek Terentang /M. Luthfi/

WARTA PONTIANAK - Polsek Terentang berhasil mengamankan SR (30th) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun. Radak Makmur TR.02 Rt.001 Rw.001 Ds. Sungai Radak Dua, kecamatan Terentang, Kubu Raya

SR diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone milik WD (23th) Warga dusun Radak Makmur TR. 04 Rt. 002 Rw. 001 Ds. Radak Dua Kec. Terentang Kab. Kubu Raya, Selasa 27 Oktober 2020.

Kejadian pencurian itu terjadi saat korban sedang melayat kerumah keluarganaya di dusun radak di kediaman AL, dan meletakkan handphone Merk OPPO F11 PRO di atas rak warna merah diruang tamu.

Selanjutnya korban pergi mengantar jenazah ke pemakaman, dan sesampai di pemakaman baru teringat akan Handphone tersebut dan sekembalinya dari pemakaman ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut WD mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Terentang Iptu E.Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek terentang Aiptu H. Simbolong membenarkan kejadian tersebut.

"Kami menerima laporan Sdri WD bahwa yang bersangkutan melaporkan hilangnya satu unit handphone di kediaman AL pada saat melayat," jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya beserta anggota lidik Polsek Terentang melakukan hasil penyelidikan.

"Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan Handphone tersebut ada di Terlapor SR yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Dusun Radak Makmur TR.2 Rt.001 Rw.001 Desa Sungai Radak Dua, kecamatanTerentang, kabupaten Kubu Raya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x