UMP Kalbar 2021 Tidak Naik

- 3 November 2020, 14:59 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /PIKIRAN RAKYAT/
WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto Saidi mengungkapkan, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2021 tidak akan naik.
 
"UMP tetap, tapi UMP sektor yang tidak terdampak Covid-19 lebih tinggi 1 persen," ujarnya, Selasa 3 November 2020. 
Manto menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dalam menentukan nilai UMP Kalbar Tahun 2021 telah melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni tanggal 19 Oktober dan 22 Oktober 2020, yang menghasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar Tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020.
 
"Akhirnya disepakati bersama secara tripartit untuk nilai UMP Tahun 2021 adalah Rp2.399.698,65 sama dengan UMP Tahun 2020 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1 persen dari UMP 2021 yakni sebesar Rp2.423.695,63," jelasnya.
 
Hal ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL. ***

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x