Wakil Ketua MPR Sandingkan RUU Minol dengan Perda Papua

14 November 2020, 07:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. //Instagram/@hnwahid /

WARTA PONTIANAK - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan wacana larangan minuman beralkohol di Tanah Air.

Wacana tersebut dilaporkan termaktub dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Pembahasan RUU Minol tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 lalu oleh Badan Legislasi DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyampaikan informasi, terkait larangan minuman beralkohol.

Dalam cuitan pada akun Twitternya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, bahwa semua fraksi DPRD Papua telah setuju terkait Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2013 oleh Gubernur Papua, terkait larangan minuman beralkohol.

Baca Juga: Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra DPR RI Kembali Usul Larangan Minol

Menurutnya di Tanah yang mayoritas dihuni oleh masyarakat non muslim saja telah disetujui.

 “Semua fraksi di DPRD Papua, yang mayoritas non Muslim, sudah setuju Perda No: 15 thn 2013 olh Gub Papua, Lukas E, tentang larangan Minuman beralkohol,” tulis Hidayat Nur Wahid, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Sandingkan RUU Minol dengan Perda Papua, Wakil Ketua MPR: Wajar DPR Tak Kalah Peduli yang dikutip dari cuitan @hnurwahid pada 13 November 2020.

Lebih lanjut, disampaikan Hidayat Nur Wahid bahwa menurutnya adalah hal yang wajar, bilamana semua wakil rakyat yang ada di fraksi DPR RI setuju atas larangan minuman beralkohol tersebut.

“Wajarnya semua fraksi di DPRRI tak kalah peduli dg Papua,unt setujui RUU Larangan Minuman beralkohol itu,” tulis politisi PKS itu menambahkan.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, jika RUU Minol tersebut disahkan oleh pemerintah, maka orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut bakal dijatuhi sanksi.

Adapun sanksi yang bakalan diterima yakni hukuman penjara selama maksimal dua tahun, serta denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Pfizer Klaim Telah Temukan Vaksin Covid-19, Wiku: Negara Masih Pertimbangkan Pembeliannya

Ancaman hukuman tersebut dilaporkan berlaku juga bagi orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan dokumen RUU Minol yang mendadak tersebar di media sosial, berisi tujuh bab mencakup 24 pasal.

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang di Tanah Air, dilaporkan bakal dibagi dalam lima klasifikasi, hal tersebut dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler