Kasus Jiwasraya, Pengamat PSHK Dorong OJK dan BPK Gelar Audit Khusus

- 23 November 2020, 08:32 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya /Twitter.com/@Jiwasraya/

WARTA PONTIANAK - Pengamat hukum ekonomi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus, atau melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, terkait kasus Jiwasraya yang mempengaruhi nasib dana nasabah WanaArtha Life.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan dana nasabah bisa dipisahkan dengan dana lain dalam rekening efek Wanaartha yang benar-benar terkait kasus.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kejaksaan Umumkan Aliran Dana Jiwasraya

“Ada baiknya, ada audit ya terhadap hal itu. Ini untuk melihat mana dana nasabah, mana yang bukan. Bagaimanapun nasabah harus dilindungi. Mungkin mereka mempunyai kebutuhan mendesak yang bergantung kepada dana tadi,” katanya Minggu 22 November 2020.

Menurut dia, sebagai otoritas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa saja meminta kepada BPK untuk mengaudit khusus kasus ini, agar dana nasabah bisa diselamatkan dan industri keuangan punya reputasi yang bagus.

Meski BPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap kasus Jiwasraya, audit khusus untuk memastikan dana yang terlibat kasus dengan dana nasabah memang masih dimungkinkan. Seperti diatur dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sebagai otoritas keuangan di Indonesia dan bentuk upaya melindungi konsumen, sebaiknya OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization di pasar modal, juga berkomunikasi dengan Kejagung terkait hal pemisahan rekening efek ini,” tutur Faiz.

Baca Juga: Jiwasraya akan Perbarui Data Pemegang Polis

Hanya saja, kabar yang mengemuka justru memperlihatkan koordinasi internal di OJK sendiri, antara Pengawas Pasar Modal dengan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tidak terjalin dengan baik. Dalam kasus WanaArtha Life ini, Pengawas IKNB OJK, terkesan tidak tahu menahu ketika rekening Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha dibekukan Pengawas Pasar Modal OJK.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x