Ahmad Mujahidin Dicopot dari Rektor UIN Suska Riau oleh Menag

- 24 November 2020, 15:34 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /Rikie - Kemenag RI/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Ahmad Mujahidin dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Rektor oleh Menteri agama, Fachrul Razi. 

Keputusan Menteri Agama tersebut tertuang dalam SK nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Dalam surat tersebut seperti diberitakan Fix Pekanbaru berjudul "Menteri Agama Copot Ahmad Mujahidin dari Rektor UIN Suska Riau" dikatakan "menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg"

Baca Juga: Mahasiswa yang Laporkan Rektor ke KPK Diskors Kampus

"Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," tulis dalam SK Menteri Agama.

Ada sejumlah pertimbangan Menteri Agama 'mencopot' Ahmad Mujahidin dari Rektor
antara lain dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan" kutip Fixpekanbaru.com dari SK yang beredar, sejak Selasa 24 November 2020 pagi.

Baca Juga: Kreativitas Guru Diperlukan Dalam Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Disebutkan lagi, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau".

Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x