Bea Cukai Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras, hingga Sex Toys Ilegal

- 25 November 2020, 16:02 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. /(Rio Ryzki Batee/Galamedia) //

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 2 juta batang rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, modus yang digunakan terkait rokok ilegal tersebut, yakni melalui jasa titipan atau pengiriman barang.

"Pada pemusnahan barang-barang di tahun 2020 ini, paling banyak rokok ilegal dengan jumlah 2 juta batang. Jadi modusnya pembelian secara online untuk rokok-rokok tanpa pita, polos atau pita yang salah peruntukannya, sekarang sedang marak seperti itu," ungkapnya kepada wartawan usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jln. Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Menghentikan Penyelundupan Emas Tentara Prancis? Ini Faktanya

Oleh karena itu, seperti diberitakan Gala Medianews.com berjudul "Jutaan Batang Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan" pihaknya melakukan kerjasama dengan seluruh jasa titipan atau pengiriman barang, seperti PT. Pos, Tiki, JNE dan lainnya. Sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket-paket, yang dicurigai berisi rokok ilegal maupun barang yang tidak berizin lainnya.

"Rokoknya aneh-aneh dan bukan rokok yang mereknya umum atau polos. Harganya murah, tapi pita cukainya palsu atau ada yang polos," terangnya.

Selain jutaan batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 294 botol minuman beralkohol, 404 ekstrak tembakau atau likuid vape, 422 sex toys dan sejumlah barang lainnya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, serta hasil operasi Gempur Rokok Ilegal pada perusahaan-perusahaan jasa pengiriman.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dari Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Satpol PP Sidoarjo

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x