Polsek Tanjung Priok Amankan Artis dan Selegram Terkait Prostitusi Online

- 26 November 2020, 14:22 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. / /PIXABAY/Rja1988/

WARTA PONTIANAK - Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan dua artis yakni ST (27) dan MA (26) atas dugaan kasus prostitusi online pada Rabu 25 November 2020.

Kedua artis perempuan itu diduga melakukan aksi prostitusi dan ditangkap di Hotel Sunter, Jakarta Utara.

ST dan MA diamankan bersama 1 orang perempuan dan 1 orang pria. Total polisi meringkus empat orang dalam dugaan kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Artis dan Selebgram ST dan MA Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi, Begini Penampakannya" membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Prostitusi Anak, Hotel Harus Terapkan Service Control Terhadap Tamu

 

"Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," kata Paksi pada Kamis, 26 November 2020.

Polisi sampai saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan dua artis wanita tersebut.

"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar dulu yah, keduanya sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota," ujar Paksi melanjutkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x