Seusai Serahkan Diri, APM dan AM Langsung Ditahan di Rutan KPK

- 26 November 2020, 19:01 WIB
Andreau Pribadi Misata (APM)
Andreau Pribadi Misata (APM) //instagram.com/andreau_pribadi/

WARTA PONTIANAK – Setelah buron selama sehari, dua orang tersangka korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni APM dan AM telah menyerahkan diri siang tadi.

Dua tersangka ini masing-masing menjabat sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak dari Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ujarnya, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Buron 1 Hari, Dua Tersangka dalam Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu, 25 November 2020, dini hari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK bersama 4 orang lainnya.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Ditunjuk jadi Menteri KP Ad Interim

Edhy ditangkap terkait dugaan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dia bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tak lama setelah mendarat dari Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x