Maybank Siapkan Uang Ganti Rugi untuk Atlet eSport Winda Earl

- 27 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi uang, dana, anggaran.
Ilustrasi uang, dana, anggaran. //ANTARA /

WARTA PONTIANAK- Kasus raibnya uang milik atlit E-Sport hampir memasuki babak akhir.

Seperti yang telah diketahui Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp22 miliar.

Aset-aset milik tersangka penggelapan dana nasabah Maybank berinisial AT itu disita oleh Bareskrim Polri.

Seperti yang dikabarkan pikiran-rakyat.com sebelumnya, uang sebesar Rp22 miliar milik seorang nasabah di Maybank Indonesia raib.

Adapun pemilik uang dengan nilai fantastis itu merupakan seorang atlet eSport profesional, Winda Earl atau Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.

Kasus itu kini telah masuk dalam babak baru, pihak Maybank menyatakan siap gant uang milik Winda yang telah habis menghilang.

Namun, Polri menegaskan walaupun pihak Maybank menyiapkan ganti rugi dana Winda Ewrl yang digelapkan oleh karyawannya, hal tersebut tak akan menghapus pidana yang telah ditetapkan.

Hal tersebut karena penggelapan dilakukan oleh perorangan bukan lembaga.

Baca Juga: LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x