Setop Halangi Petugas Kesehatan, Wiku: Ada Sanksinya

- 27 November 2020, 12:30 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku /Lukas/Biro Pres Sekretariat Presiden

WARTA PONTIANAK - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang sedang melaksanakan penanganan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku menegaskan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis 26 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Wiku: Jangan Ada Kerumunan di TPS

Masyarakat perlu tahu,  pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Baca Juga: Wiku: Kepala Daerah Harus Kolaborasi Turunkan Angka Positif Covid-19

Kata Wiku, Satgas berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: Wiku: Kerumunan Berpotensi Ciptakan Klaster Baru

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," harap Wiku.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x