-
WARTA PONTIANAK - Seorang artis sinetron dan selebgram kembali menyita perhatian masyarakat. Pasalnya keduanya diamankan karena diduga telibat prostitusi online. Keduanya berinisial ST dan MA.
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,” ujar Sudjarwoko, dikutip tayangan You Tube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Siapa Gerangan Artis ST dan MA yang Terciduk Polisi?
Dari angka itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Tarif Prostitusi 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Segini Untung yang Diraup Mucikari" Rp60 juta sudah diberikan untuk kedua artis yang terlibat. Sedangkan sisanya untuk biaya mucikari.
“Dalam kegiatan ini dua wanita itu sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta rupiah dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Djarwoko.
Baca Juga: Polisi Segera Ungkap Artis ST dan MA yang Ditangkap dalam Kasus Prostitusi Online
Pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.