Inilah 10 Lembaga Non Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

- 29 November 2020, 23:21 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. //Instagram.com/@jokowi /

WARTA PONTIANAK – Sepuluh lembaga negara non kementerian dibubarkan Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama; Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada tahun 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua; Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Jokowi Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat

Ketiga; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada tahun 2008, dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada tahun 2014, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima; Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada tahun 2014, dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Bima Arya Ngotot Minta Hail Swab Test Habib Rizieq, Jokowi:: Hormati Privasi Pasien

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x