Polisi Tetapkan Sembilan Tesangka Terkait HUT West Papua Guinea

- 1 Desember 2020, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi /Dok. Tribratanew/

WARTA PONTIANAK - Sedikitnya 9 orang ditetapkan Polda Papua Barat sebagai tersangka terkait aksi demo memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress dan National Eksekutif Council (WPNGNC) di Kota Sorong dan Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengungkap hasil pemeriksaan masih akan dikembangkan lebih jauh. Untuk sementara kesembilan tersangka masih ditahan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Polisi dan TNI ke Papua Untuk Sejahterakan Rakyat

“Dari 7 orang yang diperiksa di Kota Sorong, 6 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka dan mereka sekarang ditahan di Polres Sorong Kota,” terangmya pada Senin.

Sedangkan dari 29 orang yang berhasil diamankan di Kota Manokwari, tiga diantaranya juga ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditahan di Rutan Polda Papua Barat.

“Kita masih melanjutkan pemeriksaan dan akan segera rilis di Mapolres Manokwari,’’ tuturnya seperti dkutip Warta Pontianak dari Tribratanews.

Baca Juga: Ratusan Polisi di Polda Papua Mulai Digeser ke 11 Kabupaten yang Pilkada

Dalam memperingati HUT WPNGNC di Manokwari dan Kota Sorong Papua Barat, katanya petugas kepolisian melakukan tindakan represif dengan tujuan membubarkan massa yang semakin anarkis dan berhasil mengamankan 29 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah menganggu ketertiban umum serta sudah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x