Pilkada di Boven Digul Papua Terancam Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

- 2 Desember 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

WARTA PONTIANAK - Pelaksanaan pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digul terancam ditunda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoy menyebutkan jika hal tersebut dikarenakan hingga saat ini, surat suara untuk Kabupaten Boven Digul masih belum dicetak.

"Memang ada indikasi pilkada di kabupaten ini ditunda, mengingat hingga kini surat suara untuk Kabupaten Boven Digul belum dicetak," kata Adam Arisoy, Selasa malam.

Namun, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada di Boven Digul Papua Terancam Tertunda" kepastian ditunda apa tidaknya, diakui Adam masih harus menunggu keputusan dari KPU pusat.

Baca Juga: Ketum Demokrat Targetkan Menangi 50 Persen pada Pilkada 2020

"Proses atau tahapan pilkada di Boven Digul diambil alih KPU RI, sehingga kami masih menunggu petunjuk selanjutnya," kata Adam Arisoy.

KPU RI dalam SK No. 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan pasangan calon bupati Yusak Yeluwo yang berpasangan dengan Yacob Waremba.

Baca Juga: Polisi Harus Hadir Dalam Mengamankan Jalannya Pilkada 2020

Dalam SK No. 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digul, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta paslon Martinus Wagi-Isak Bangris.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x