Wamendes PDTT Sosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 di Sorong

- 3 Desember 2020, 17:01 WIB
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi /Wening/Humas Kemendes PDTT

WARTA PONTIANAK - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi membuka secara resmi mensosialisasikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, serta evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2020 di Sorong, Papua Barat, pada Kamis 3 Desember 2020.

Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan, Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 sepenuhnya dijalankan untuk mencapai sasaran Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

"Permendesa Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ini berisi pokok-pokok kesesuaian pembangunan nasional, daerah dan desa. Adapun jenis kegiatan dan strategi pencapaiannya diputuskan desa melalui musyawarah desa,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru, Kemendes PDTT Lakukan Swab Pegawai

Menurutnya, SDGs merupakan rumusan pembangunan yang holistik, lengkap, dan praktis untuk digunakan di lapangan. Selain itu, SDGs juga lengkap dengan tolak ukur yang cukup detail serta memiliki target capaian yang terukur.

Rumusan SDGs pun sangat luas mencakup 17 tujuan global yang terinci atas 169 indikator capaian. Bahkan, pada 2020 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan indikator capaian mengalami peningkatan menjadi 247 indikator.

Sebagai salah satu pengusul aktif, Indonesia kemudian menjadikan SDGs sebagai  arus utama dalam pembangunan, baik di tingkat pusat, daerah sampai ke tingkat desa.

Baca Juga: Gus Menteri : Perguruan Tinggi Sangat Penting Untuk Pembangunan Desa

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 menetapkan SDGs global sebagai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dengan arahan untuk membuat rencana aksi nasional, provinsi, kabupaten dan desa.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x