Jalani Sidang di PT Padang, Hukuman Bupati Solsel Nonaktif Diperberat

- 3 Desember 2020, 20:39 WIB
Muzni Zakaria saat menjalani sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, pada Rabu (21/10).
Muzni Zakaria saat menjalani sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, pada Rabu (21/10). / (Antarasumbar/FathulAbdi)/



WARTA PONTIANAK - Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memperberat hukuman Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif, Muzni Zakaria, yang awalnya divonis hukuman empat tahun penjara menjadi 4,5 tahun.

"Memang benar perkara tersebut sudah diputus, melalui musyawarah hakim pada 30 November 2020 dan dibacakan pada 1 Desember 2020," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Padang Yulman di Padang, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kawal Bakar Batu di Sugapa, Letkol Yoki Pastikan Kondusif

Sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara, dalam amar putusan banding yang diketuai Hakim Panusunan Harahap itu, Muzni Zakaria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dikurangi Rp440 juta yang telah disita oleh KPK dari terdakwa, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika dalam batas waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang, namun kalau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Muzni juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Muzni selesai menjalani pidana.

Ia mengatakan putusan tersebut secepatnya akan diserahkan kepada para pihak baik jaksa atau pun terdakwa melalui Pengadilan Tipikor Padang.

Sebelumnya Muzni telah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (21/10).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x