Aturan Turunan UU Pesantren Tengah Disiapkan Kemenag

- 5 Desember 2020, 19:14 WIB
Rapat penyiapan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly, serta Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren.
Rapat penyiapan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly, serta Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren. /Humas Kemenag/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ada dua regulasi yang disiapkan, yaitu: Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly, serta Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren.

“Alhamdulillah PMA sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag Gelar Harmony Award, Provinsi Mana yang Menang? Tunggu di Januari 2021

Kehadiran wakil rakyat ini dalam rangka mengadakan jajak pendapat mengenai penerapan turunan Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Mereka juga sedang menggali masukan terkait rencana penyusunan Raperda Pesantren.

Menurut Waryono, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya mendifinisikan pesantren bukan hanya penyelenggara fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini belum diatur secara eksplisit dan detail dalam UU Pesantren. Hal yang lebih detail dan komprehensif terkait ini akan diatur dalam PMA dan Perpres.

“Undang-Undang Pesantren ini tidak hanya mengamanatkan fungsi Pendidikan tetapi juga fungsi pemberdayaan dan dakwah. Ini akan kita atur pada PMA dan Perpres,” kata Waryono.

Baca Juga: Kemenag Terima APBN 66 Triliun di 2021, Untuk Apa Saja?

Salah seorang peserta yang hadir, Dadan Hidayatullah mengungkapkan bahwa ketiga fungsi pesantren tersebut sangat penting untuk diterapkan secara bersamaan. Tidak hanya fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi lain seperti pemberdayaan dan dakwah.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x