Jelang Pencoblosan, Bawaslu Ajak Awak Media Awasi Politik Uang

- 8 Desember 2020, 18:46 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja saat diwawancarai usai menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi peran media di masa tenang dalam mensukseskan Pilkada di Provinsi Bengkulu, Selasa (8/12/2020).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja saat diwawancarai usai menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi peran media di masa tenang dalam mensukseskan Pilkada di Provinsi Bengkulu, Selasa (8/12/2020). /ANTARA/Carminanda/aa./


WARTA PONTIANAK - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengajak awak media ikut mengawasi praktik politik uang jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi peran media di masa tenang dalam mensukseskan pilkada di Provinsi Bengkulu, Selasa 8 Desember 2020, dikutip dari laman Antara.

"Bentuknya apakah sebagai laporan silakan atau hanya sebagai informasi awal dan itu akan sangat kami hargai karena merupakan bantuan besar bagi Bawaslu," kata Rahmat.

Menurutnya, dugaan potensi politik uang biasanya terjadi pada masa tenang setelah berlangsungnya masa kampanye atau satu hari jelang pemilihan.

Selain politik uang, kata Rahmat, pelanggaran lainnya yang kerap ditemukan dalam masa tenang yakni pembagian sembako yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon.

"Itu yang sering terjadi diseluruh Indonesia dan kalau di Bengkulu kemarin ada di Rejang Lebong yang saat ini masih diproses," ucapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar menyebut terjadi sebanyak 167 pelanggaran selama masa kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Rinciannya, paslon nomor urut 01 Helmi-Muslihan melakukan pelanggaran sebanyak 70 kali, paslon nomor urut 02 Rohidin-Rosjonsyah 66 kali dan Agusrin-Imron 31 kali.

Pelanggaran kampanye itu meliputi pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran peserta kampanye melebihi 50 orang dan pelanggaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x