KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah Gandeng Bareskrim Polri untuk Tekan Kejahatan Siber

- 14 Desember 2020, 22:24 WIB
Ilustrasi Cyber Crime (Pixabay)
Ilustrasi Cyber Crime (Pixabay) /

 

WARTA PONTIANAK - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, menggelar sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara.

Kegiatan sosialisasi yang digelar Minggu, 13 Desember 2020, dibuka oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono.

Hadir dalam kesempatan tersebut Atase Kepolisian KBRI Riyadh Kombes Pol Mochamad Fachrurozi, delegasi dari Mabes Polri yang terdiri dari Kombes Pol Oki Waskito, AKBP Dwi Guntariwolo, Iptu Stephanie K. Brenadiva, Briptu Ahmad Arif dan jajaran staf KJRI Jeddah.

Di sela pengantarnya, Konjen Eko Hartono menyatakan, kehadiran Tim dari Bareskrim Polri ke Arab Saudi, selain untuk memberikan pencerahan seputar kejahatan siber, juga untuk menindaklanjuti pengaduan kejahatan penipuan melalui media sosial, sekaligus mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kejahatan siber.

Baca Juga: Acronis Cyber Protect 15 yang Dilengkapi Kecerdasan Buatan Diluncurkan di Indonesia

Disampaikan Konjen, ada usaha dari sekelompok orang dengan menggunakan nama dirinya dan staf lain di KJRI Jeddah untuk tujuan kejahatan sehingga diperlukan kewaspadaan dalam ber-media sosial bagi pejabat dab staf Perwakilan.

Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Kombes Pol Oki Waskito memaparkan materi, antara lain, seputar ragam kejahatan siber, modus operandi kejahatan siber, metamorfosis kejahatan, perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, dan platform yang banyak digunakan untuk melakukan kejahatan siber.

Disampaikan Oki Waskito, kejahatan siber mencakup, di antaranya, pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gambling), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data (data theft).

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x