Polisi Telah Periksa Perawat Dalam Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet

- 27 Desember 2020, 17:59 WIB
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19. /ANTARA/Ariella Annasya

Baca Juga: Perawat dan Pasien Covid-19 yang Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet di Swab Test, Ini Hasilnya

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x