Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes

- 29 Desember 2020, 16:51 WIB
Polisi saat menenangkan warga yang memaksa pengambilan jenazah covid-19
Polisi saat menenangkan warga yang memaksa pengambilan jenazah covid-19 /Dok.Polres Brebes/

WARTA PONTIANAK - Polres Brebes menetapkan 4 tersangka atas kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes. Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah ditahan di Mapolres Brebes.

"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," jelas Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Senin (28/12/2020).

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 426 Juta Vaksin Covid-19

Sebelumnya, sebanyak 14 warga desa Sawojajar, kecamatan Wanasari, kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12/2020), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di desa Sawojajar.

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI-Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Warga di AS Mengaku Marasakan Efek Samping usai di Suntik Vaksin Covid-19

Kapolres mengatakan, jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan. Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” katanya.

Baca Juga: Positif COVID-19, Begini Kondisi Aa Gym Sekarang

Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.***

 

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x